Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan BBPK Jakarta terikat dan wajib menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:
SK Kepala BBPK Jakarta Tahun 2025
Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta (TTE Resmi).
KMK No. HK.01.07/MENKES/156/2023
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Kementerian Kesehatan.