Lewati ke konten utama
Waktu Respon: Maks. 10 Hari Kerja

LAYANAN DARING RESMI · UU KIP NO. 14 TAHUN 2008

Formulir Permohonan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan dokumen dan data informasi publik pada Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta secara resmi. Permohonan diproses secara transparan dan akuntabel sesuai standar keterbukaan informasi publik Kementerian Kesehatan RI.

Data Permohonan Informasi

Mohon isi seluruh data bertanda bintang (*) dengan valid untuk penerbitan Nomor Registrasi Permohonan resmi.

Permohonan otomatis tercatat dalam Buku Register PPID BBPK Jakarta dan notifikasi diteruskan ke email persuratan resmi.

Ketentuan Standar Layanan PPID

1
Waktu Respon Informasi: PPID BBPK Jakarta wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
2
Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan disertai alasan tertulis resmi.
3
Biaya Layanan: Pelayanan informasi publik di BBPK Jakarta adalah Bebas Biaya (Rp 0,-). Jika pemohon membutuhkan penggandaan cetak atau media simpan khusus, biaya ditanggung pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak Pemohon & Pengajuan Keberatan

Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan, pemohon berhak mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID BBPK Jakarta dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Butuh Bantuan?

WhatsApp Center PPID

6285257766645

Chat WA