Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan kesehatan.
Permohonan Informasi
Ajukan permintaan informasi publik secara online melalui formulir e-Link BBPK Jakarta.
Pengajuan Keberatan
Fasilitas hak pemohon apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai SOP.
Daftar Informasi Publik
Katalog informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat yang dapat diunduh.
Tata Cara & Prosedur
Pelajari alur pendaftaran, masa verifikasi dokumen, hingga tata cara permohonan langsung di Kampus Cilandak.
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi BBPK Jakarta
Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP, serta diinternalisasi melalui Permenkes Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1279/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, berkomitmen untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat unit kerja. PPID BBPK Jakarta bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Visi PPID BBPK Jakarta
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BBPK Jakarta."
Misi PPID BBPK Jakarta
- 1 Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada Masyarakat.
- 2 Menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
- 3 Menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja BBPK Jakarta.
- 4 Mendorong partisipasi Masyarakat dalam pengawasan dan Pembangunan kesehatan.
Tugas & Peran PPID
Dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik di lingkungan balai, PPID BBPK Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi operasional meliputi:
Penyampaian & Akses Informasi
Memberikan dan menyampaikan informasi publik yang tersedia, baik secara aktif maupun berdasarkan permintaan perorangan atau badan hukum.
Pengklasifikasian Informasi
Melakukan klasifikasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Penyusunan DIP & DIK
Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang diperbarui secara berkesinambungan.
Jaminan Sarana & Pelaporan
Menjamin ketersediaan sarana pelayanan informasi di Kampus Cilandak serta melaporkan pelaksanaan layanan kepada atasan PPID Kemenkes.
Struktur Organisasi Tim PPID BBPK Jakarta
Profil & Mekanisme Keterbukaan Informasi BBPK Jakarta
Tonton video pengenalan layanan, alur permohonan informasi, dan komitmen anti gratifikasi di BBPK Jakarta.
Loket Pelayanan Informasi Publik Kampus Cilandak
Masyarakat dan pemohon dapat mengunjungi langsung loket pelayanan informasi publik pada hari kerja untuk berkonsultasi, mengajukan permohonan tertulis, maupun mengambil salinan dokumen.
Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Hubungi Petugas PPID
Butuh bantuan terkait status registrasi permohonan informasi publik Anda?