Pelayanan Buka (08.00 - 16.00 WIB)
UU KIP NOMOR 14 TAHUN 2008 KEMENKES RI

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan kesehatan.

10 Hari Waktu Respon Standar
Rp 0,- Biaya Layanan Informasi
Daring & Luring Akses Formulir Fleksibel
Terakreditasi A Pelatihan Mutu Kemenkes
Profil Kelembagaan

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi BBPK Jakarta

Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP, serta diinternalisasi melalui Permenkes Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1279/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, berkomitmen untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat unit kerja. PPID BBPK Jakarta bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

V

Visi PPID BBPK Jakarta

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BBPK Jakarta."

M

Misi PPID BBPK Jakarta

  • 1 Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada Masyarakat.
  • 2 Menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
  • 3 Menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja BBPK Jakarta.
  • 4 Mendorong partisipasi Masyarakat dalam pengawasan dan Pembangunan kesehatan.
TF

Tugas & Peran PPID

Dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik di lingkungan balai, PPID BBPK Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi operasional meliputi:

Penyampaian & Akses Informasi

Memberikan dan menyampaikan informasi publik yang tersedia, baik secara aktif maupun berdasarkan permintaan perorangan atau badan hukum.

Pengklasifikasian Informasi

Melakukan klasifikasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Penyusunan DIP & DIK

Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang diperbarui secara berkesinambungan.

Jaminan Sarana & Pelaporan

Menjamin ketersediaan sarana pelayanan informasi di Kampus Cilandak serta melaporkan pelaksanaan layanan kepada atasan PPID Kemenkes.

Struktur dan Mekanisme Pelayanan

Struktur Organisasi Tim PPID BBPK Jakarta

Perbesar Bagan
Struktur Organisasi PPID BBPK Jakarta
Video Edukasi & Sosialisasi

Profil & Mekanisme Keterbukaan Informasi BBPK Jakarta

Tonton video pengenalan layanan, alur permohonan informasi, dan komitmen anti gratifikasi di BBPK Jakarta.

Desk Pelayanan Langsung

Loket Pelayanan Informasi Publik Kampus Cilandak

Masyarakat dan pemohon dapat mengunjungi langsung loket pelayanan informasi publik pada hari kerja untuk berkonsultasi, mengajukan permohonan tertulis, maupun mengambil salinan dokumen.

Alamat Kantor: Jl. Wijaya Kusuma No. 48, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
Jam Pelayanan: Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Saluran Bantuan & Aduan

Hubungi Petugas PPID

Butuh bantuan terkait status registrasi permohonan informasi publik Anda?

Telepon: (021) 7657152 / 7657153