Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta / Kementerian Kesehatan RI
Tugas dan Fungsi
Informasi kelembagaan, regulasi, dan standar tata kelola resmi Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta.
1 Tugas Pokok
Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, BBPK Jakarta mempunyai tugas:
“Melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian.”
Selain itu, BBPK Jakarta juga melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di luar lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan Kementerian berdasarkan persetujuan Kepala Pusat.
2 Fungsi Organisasi
Dalam melaksanakan tugasnya, BBPK Jakarta menyelenggarakan fungsi :
