Lewati ke konten utama

Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta / Kementerian Kesehatan RI

Tugas dan Fungsi

Informasi kelembagaan, regulasi, dan standar tata kelola resmi Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta.

Dasar Hukum: Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2025 Tugas Pokok & 9 Rincian Fungsi

1 Tugas Pokok

Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, BBPK Jakarta mempunyai tugas:

“Melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian.”

Selain itu, BBPK Jakarta juga melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di luar lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan Kementerian berdasarkan persetujuan Kepala Pusat.

2 Fungsi Organisasi

Dalam melaksanakan tugasnya, BBPK Jakarta menyelenggarakan fungsi :

a Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b Pengembangan metode dan teknologi pembelajaran;
c Pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian yang terintegrasi;
d Pelaksanaan penjaminan mutu program pelatihan;
e Pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian;
f Pelaksanaan kerja sama;
g Pengelolaan data dan informasi;
h Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan.