Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta / Kementerian Kesehatan RI
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Informasi kelembagaan, regulasi, dan standar tata kelola resmi Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta.
4 Langkah Pengajuan Permohonan Informasi
Tahapan resmi pemrosesan permohonan informasi publik sesuai regulasi Komisi Informasi:
Pengajuan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan informasi secara daring melalui portal website atau datang langsung ke Meja Resepsionis BBPK Jakarta.
Menyertakan salinan kartu identitas resmi (KTP/SIM/Paspor) atau dokumen legalitas badan hukum bagi pemohon organisasi.
Verifikasi & Registrasi Berkas
Petugas Meja Informasi PPID memverifikasi kelengkapan identitas serta rincian kebutuhan informasi publik yang diajukan pemohon.
Menerbitkan tanda bukti penerimaan registrasi dan mencatat ke dalam Buku Register Informasi Publik.
Pengolahan & Pengujian Konsekuensi
PPID memproses ketersediaan dokumen pada unit kerja terkait dan melakukan pengujian konsekuensi jika menyangkut informasi yang berpotensi dikecualikan.
Tanggapan tertulis diproses dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan terdaftar.
Penyerahan Salinan Dokumen
PPID menyerahkan salinan dokumen informasi kepada pemohon dalam format digital (email/unduhan portal) atau dokumen cetak fisik di meja informasi.
Layanan penyediaan informasi publik bebas biaya (Rp 0,-) sesuai standar pelayanan prima.
Bagan Alur Infografis Resmi PPID
Bagan visual alur permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi:
Bagan Alur Permohonan Informasi Publik
Mekanisme tahapan pengajuan permohonan informasi publik dari awal hingga penyerahan dokumen resmi.
Bagan Alur Pengajuan Keberatan Informasi
Tata cara pengajuan surat keberatan kepada Atasan PPID apabila pemohon belum memperoleh tanggapan sesuai ketentuan.
Bagan Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik melalui ajudikasi non-litigasi Komisi Informasi Pusat (KIP).
